28.1.10

e-Currencies: Ajal Menjelang?

Tidak bisa kita pungkiri bahwa memiliki dan menjalankan sebuah bisnis online di Internet adalah sebuah ‘mimpi’ dari sebagian orang yang menggunakan Internet dalam aktifitas kesehariannya. Hal ini mungkin saja dipengaruhi oleh banyaknya iklan, artikel dan juga informasi informasi lainnya yang mengatakan bahwa “menjalankan sebuah bisnis online di Internet adalah sangat mudah dan juga bisa menghasilkan keuntungan yang menggiurkan”.

Salah satu elemen penting yang harus dimiliki oleh para pebisnis online adalah kemudahan penerimaan pembayaran atas jasa atau produk yang mereka tawarkan. Tidak peduli sebagus apa website atau blog yang dibuat untuk mempromosikan jasa atau produk yang ditawarkan, atau seberapa ‘sengit’ aktifitas promosi yang dilakukan – seringkali kita temukan ‘prospek buyer’ mengurungkan niatnya untuk mengeluarkan sejumlah uang untuk mendapatkan jasa atau produk yang ditawarkan karena mereka menemukan ‘kesulitan’ untuk ‘mengirimkan’ uang untuk bertransaksi.


Tidak semua orang memiliki kartu kredit, tidak semua orang memiliki account bank yang sama dengan account bank milik sang pebisnis online dan juga tidak semua pebisnis online ‘mampu’ untuk membuka account bank di setiap bank yang ada di Indonesia. Belum lagi jika sang pebisnis online menawarkan jasa atau produknya di pasar internasional – para calon pembeli yang merasa tertarik tentu akan sangat kesulitan jika harus mentransferkan uang ke bank milik pebisnis online yang berada di Indonesia.

Selama bertahun tahun kita mengenal istilah e-Currencies atau mata uang digital. Sebut saja e-Gold, Liberty Reserve dan sebangsanya – yang diciptakan untuk memberi kemudahan dalam hal bertransaksi di Internet.

Hanya saja kemudian menjadi sebuah masalah besar ketika kemudahan yang diberikan menjadi sebuah ‘ketakutan’ yang mencekam. Karena kemudahan yang ditawarkan, seringkali e-Currencies dipergunakan sebagai sarana untuk melakukan kegiatan kegiatan ‘haram’ seperti money laundry atau pencucian uang, scam atau penipuan sampai dengan kegiatan kegiatan ilegal lainnya seperti cyberporns dan sebagainya.

Kita tentu sudah mengetahui apa yang terjadi dengan e-Gold ketika pemerintah Amerika Serikat ‘menutup’ kegiatan operasional mereka dengan alasan bahwa e-Gold dipergunakan untuk kegiatan ilegal, kita tentu telah mengetahui kabar bahwa e-Bullion ‘disegel’ oleh pemerintah Amerika Serikat karena kasus pembunuhan yang menimpa salah satu pemilik perusahaan tersebut.

Inilah yang kemudian membuat saya pribadi memutuskan untuk  ‘tidak sudi’ lagi bertransaksi dengan menggunakan e-Currencies. Apa yang akan terjadi dengan dana e-Currencies yang saya miliki jika seandainya perusahaan operator e-Currencies tersebut ‘dilirik’ oleh badan pengawas keuangan dunia atau instansi pengawas keuangan negara di mana perusahaan operator e-Currencies itu berada?

Saya memiliki pemikiran UANG adalah UANG dan seharusnya uang yang dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah itu tidak dengan ‘semena mena’ diubah menjadi bentuk lain, bahkan untuk alasan privasi sekalipun. Jika kita menjalankan sebuah bisnis yang legal, mengapa harus khawatir ‘orang lain’ bisa mengetahui siapa dan di mana kita berada?

Dan satu hal penting yang membuat saya semakin tidak tertarik dengan e-Currencies adalah – saat ini banyak jasa perantara transaksi keuangan yang semakin memanjakan pebisnis online Indonesia. Paypal, misalnya? ;)

Bersambung ….

0 komentar: